Patroli Tiga Pilar di Rantau Panjang, Polsek Tanjung Raja Tekankan Larangan Bakar Lahan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir bersama Forkopimcam Rantau Panjang, BPBD dan Masyarakat Peduli Api melaksanakan patroli gabungan antisipasi Karhutla pada Rabu 14 Oktober 2026.

Kegiatan dimulai pukul 12.30 WIB menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir. Patroli dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si didampingi Kapolpos Rantau Panjang beserta tiga pilar desa.

Tim gabungan menyisir wilayah hukum Polsek Tanjung Raja yang berpotensi Karhutla dengan fokus di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang.

Dalam patroli tersebut, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar sekecil apapun.

Himbauan lain yakni larangan membakar sampah atau sisa tanaman di lahan dan larangan membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana tanpa toleransi bagi pelanggar.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan titik api di sepanjang rute patroli. Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB berlangsung lancar, aman dan kondusif di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna.