P21, Polres Ogan Ilir Tahap II Kan Tiga Pengedar Narkoba ke Kejari

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Sat Resnarkoba melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis 15 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H mengatakan, tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ogan Ilir sehingga dilakukan penyerahan oleh Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba.

Tersangka yang dilimpahkan yakni inisial AS (28) warga Kecamatan Indralaya LP-A/44/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026, inisial T (39) warga Kecamatan Pemulutan LP-A/47/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dan inisial U alias OM (53) warga Tanjung Raja Utara LP-A/49/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Kelengkapan berkas berdasarkan Surat Kejari Ogan Ilir Nomor B-2029/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 08 Oktober 2026, Nomor B-2046/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026, dan Nomor B-1978/L.6.24/Enz.1/09/2026 tanggal 28 September 2026.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, selanjutnya penanganan perkara para tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri.