Berkas Lengkap, Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejaksaan

OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H mengatakan, pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni A-S (28) warga Kecamatan Indralaya dengan LP-A/44/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026, T (39) warga Kecamatan Pemulutan dengan LP-A/47/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dan U alias OM (53) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara dengan LP-A/49/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Ketiga berkas dinyatakan P21 berdasarkan surat dari Kejari Ogan Ilir Nomor B-2029/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026 atas nama AS, Nomor B-2046/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 atas nama T, dan Nomor B-1978/L.6.24/Enz.1/09/2026 tanggal 28 September 2026 atas nama U.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Dengan telah dilaksanakan Tahap II, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan lebih lanjut.