Langkah Pelarian Kandas, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curat di 14 TKP

Langkah Pelarian Kandas, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curat di 14 TKP
OGAN ILIR – Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menggulung seorang pemuda berinisial M alias Kiki (19). Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini merupakan Target Operasi (TO) utama dalam Ops Sikat Musi I 2026 atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat/Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Amurat (40), warga Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih bernomor polisi BG 5393 TAE pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu. Saat kejadian, motor tersebut sedang diparkir di teras rumah korban di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, lalu dibawa kabur oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang ke arah Universitas Sriwijaya (Unsri). Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39.600.000.Penggerebekan dan Catatan Kriminal Terungkap
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kanit Pidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di daerah Kayu Agung, Kabupaten OKI,” ungkap AKP Rio Pranata Tarigan.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi sasaran. Petugas berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan di wilayah Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua (Kota Raya), Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya. Di hadapan penyidik, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Ogan Ilir.
Barang Bukti DikumpulkanDari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:1 buah kunci letter Y beserta 4 mata kunci yang sudah dimodifikasi (alat kejahatan).1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.1 buah helm merk GM.1 potong celana jeans hitam dan sepasang sandal merk Eiger yang digunakan saat melancarkan aksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Ogan Ilir. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka guna memburu anggota komplotan lainnya..



