Gasak Motor Pelajar di Warung Seblak, Dua Pemuda Asal OKI Digulung Tim Gabungan Polres Ogan Ilir<!--TgQPHd|||[]-->

OGAN ILIR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Ogan Ilir kembali membuahkan hasil nyata. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Kedua tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026 tersebut masing-masing berinisial MI (21) dan M (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami pastikan kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka.

Aksi pencurian ini menimpa seorang pelajar putri bernama Khanza Tiendri (17) pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang menikmati makanan di Rumah Makan Seblak Puncak yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Raja Timur.Saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai Rp21.000.000 telah raib dari area parkir. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban langsung mendatangi Polsek Tanjung Raja untuk membuat laporan resmi.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mengendus keberadaan para pelaku, petugas bergerak cepat ke wilayah Kabupaten OKI dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, kedua pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah besi yang telah dimodifikasi menjadi tajam serta sebuah kunci pas ukuran 8 yang diduga kuat digunakan untuk membobol stop kontak motor korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Saat ini, tersangka MI ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Raja guna pengembangan lebih lanjut terkait 4 (empat) laporan polisi lainnya. Sementara itu, tersangka M diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan intensif.
Pasca-penangkapan ini, Kapolres Ogan Ilir kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang mudah terlihat atau masih dalam pengawasan, serta selalu memasang kunci ganda atau pengaman tambahan,” pungkas AKBP Rizka.



