Bobol Ruko di Desa Talang Balai Baru, Pemuda di Ogan Ilir Diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR – Pelarian pelaku pembobolan rumah toko (ruko) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja akhirnya kandas. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus seorang pemuda bernama MI (24), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (29/9/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.Tersangka diciduk terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi non-Target Operasi (TO) Sikat Musi I 2026.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh korban bernama Abdurrahman (36),” ujar AKP Sondi Fraguna, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Kronologi KejadianAksi pencurian tersebut diketahui pertama kali pada Selasa (25/8/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Abdurrahman sedang melintas di depan ruko miliknya yang berada di Desa Talang Balai Baru I sewaktu hendak mengantar karyawannya menuju Indralaya.
Alangkah terkejutnya korban saat melihat kondisi ruko miliknya sudah dalam keadaan terbongkar dan diacak-acak. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga di dalam ruko raib digondol oleh pelaku.Penangkapan dan Barang BuktiSetelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja akhirnya mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan tersangka pada Selasa (29/9/2026).

Kapolsek AKP Sondi Fraguna bersama Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah langsung memimpin anggota bergerak ke lapangan untuk melakukan penyergapan.“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, tersangka juga langsung mengakui semua perbuatannya,” jelas AKP Sondi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang cukup banyak, di antaranya:1 Unit Mesin genset merk General Power Model ET 1300I berwarna Biru3 buah tas kulit berwarna hitam dan 4 buah dompet berwarna hitam2 buah kipas angin (ukuran kecil dan besar)3 buah headset dan 1 kotak tempered glass1 set obeng, 1 buah jam dinding, serta 1 buah hardisk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Pihak kepolisian saat ini terus melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.



