Gerebek Kontrakan di Bangun Jaya, Satresnarkoba Ogan Ilir Amankan Pria Bawa 2 Paket Sabu

OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Batu, Jumat 23 Oktober 2026 dini hari.
Seorang pria berinisial Vahriyadi (34) diamankan di rumah kontrakan Desa Bangun Jaya sekitar pukul 02.00 WIB dengan barang bukti dua paket sabu berat bruto 1,99 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Kamis 22 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB atas arahan Kasat Resnarkoba melalui Kanit I.
Saat petugas mendatangi lokasi dan mengetuk pintu depan, terduga pelaku mencoba kabur lewat pintu belakang. Namun petugas yang sudah berjaga di belakang berhasil mengamankannya.
Dari penggeledahan ditemukan dua klip bening berisi sabu, satu klip kosong, satu bong lengkap dengan pipet, satu pirek kaca kosong dan satu handphone Vivo hitam.
Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H. mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi untuk bersama memerangi narkoba demi lingkungan yang aman dan sehat.



