Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Pondokan Kebun di Tanjung Baru, Amankan 21 Paket Sabu

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis 22 Oktober 2026 dini hari.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah pondokan atau ambenan di dalam kebun yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu dan meresahkan warga.

Dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial Mandala beserta barang bukti 21 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,32 gram dan uang tunai Rp3.400.000.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama anggota melakukan penyelidikan intensif dan memastikan keberadaan terduga pelaku.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pondokan.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menyita satu klip plastik bening kosong, kotak rokok Gudang Garam Surya, satu buah pirek dan satu unit handphone Oppo warna ungu-hijau.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 KUHP.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.