Team Rajawali Polsek Tanjung Raja polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

Ogan Ilir – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (25), warga Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban Ahmad Jumadi (29), seorang petani warga Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tanggal 18 September 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di teras rumah korban yang berada di Dusun II RT 03, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor dinyalakan dan kemudian melaju dengan cepat. Korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa oleh seseorang.
Korban kemudian meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk mengejar pelaku hingga ke ujung dusun. Namun, pelaku berhasil menghilang sehingga korban bersama warga melakukan pencarian di sekitar wilayah desa.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, korban memperoleh informasi yang diduga mengarah kepada tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memberikan arahan kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka telah diamankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir melalui jajaran Polsek untuk memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mansyur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan pengamanan tambahan bila diperlukan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu buah masker warna putih, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanjung Raja dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.


