Operasi Pemberantasan Narkoba: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Intensifkan Pemberkasan Perkara Pengedar Tanjung Raja

OGAN ILIR – Ketegasan institusi kepolisian dalam membersihkan ruang publik dari ancaman kejahatan luar biasa peredaran gelap narkotika terus digelorakan tanpa memberikan ruang kompromi sedikit pun. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir kini tengah memfokuskan seluruh instrumen hukum untuk merampungkan proses penyidikan berkas perkara, menyusul keberhasilan penindakan tegas terhadap seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di kawasan Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Merujuk pada landasan administrasi resmi penyidikan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum. Menanggapi laporan tersebut secara cepat, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan lapangan hingga berujung pada penggerebekan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB.
Operasi penangkapan yang bertempat di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang duduk di area teras kediamannya pada titik koordinat -3.340883, 104.778054. Dengan disaksikan secara langsung oleh para saksi di tempat kejadian—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., serta Brigpol Uki Pribangun—aparat melakukan penggeledahan teliti dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status hukum pelaku sebagai pengedar narkotika.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang teridentifikasi sebagai pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, perangkat pendukung transaksi berupa sekop plastik putih dan dua plastik klip bening kosong, kotak rokok merek coffee, potongan plastik hitam, uang tunai sejumlah Rp100.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33S warna biru dengan nomor IMEI ganda. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang terlarang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HG.
Guna memenuhi standar operasional prosedur penegakan hukum yang akuntabel, penyidik telah melaksanakan serangkaian tahapan formil secara komprehensif. Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, pelaksanaan gelar perkara secara internal, serta pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kesehatan fisik guna melengkapinya dengan alat bukti medis yang sah.
Dalam aspek penerapan hukum materiel, perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana sangat berat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai langkah komprehensif berikutnya, agenda Rencana Tindak Lanjut (RTL) saat ini difokuskan pada pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna pengujian secara laboratoris, serta memperluas perburuan terhadap pemasok utama berinisial HG. Seluruh rangkaian berkas perkara ini dikoordinasikan secara intensif bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penuntutan di muka sidang dapat berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.



