Aksi Nyata Pemberantasan Narkoba: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemberkasan Kasus Pengedar Tanjung Raja

OGAN ILIR – Kesungguhan aparat penegak hukum dalam membersihkan seluruh lini wilayah dari ancaman peredaran gelap narkotika terus dibuktikan secara konsisten tanpa ada ruang kompromi. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir kini tengah mengintensifkan tahap penyelesaian berkas perkara, menyusul keberhasilan operasi pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Merujuk pada catatan administrasi resmi penyidikan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, kasus ini berawal dari kepekaan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut secara sigap, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional langsung melaksanakan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penindakan tegas di lapangan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam operasi penggerebekan yang bertempat di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di area teras kediamannya. Dengan disaksikan secara langsung oleh para saksi di tempat kejadian—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., serta Brigpol Uki Pribangun—aparat melakukan penggeledahan teliti dan mendapati sejumlah barang bukti yang memperkuat status hukum pelaku sebagai pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang teridentifikasi sebagai pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, perangkat pendukung transaksi berupa sekop plastik dan klip bening, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di ruang penyidikan Markas Komando Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja, memberikan keterangan yang kooperatif. Dari hasil interogasi mendalam tersebut, terungkap bahwa barang haram yang diedarkannya diperoleh dari seseorang berinisial HG, yang saat ini telah ditetapkan sebagai target utama dalam pengembangan jaringan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap standar operasional prosedur penegakan hukum yang berlaku, penyidik telah merampungkan berbagai tahapan formil penyelidikan. Langkah-langkah prosedural tersebut mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, pelaksanaan gelar perkara secara komprehensif, serta pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kesehatan fisik guna melengkapinya dengan bukti-bukti medis yang sah di mata hukum.

Dari aspek yuridis formal, perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yang memberikan ancaman sanksi pidana sangat berat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna menuntaskan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, rencana tindak lanjut (RTL) saat ini difokuskan pada pelengkapan seluruh administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna pengujian secara laboratoris, serta memperluas perburuan terhadap pemasok berinisial HG. Seluruh rangkaian berkas perkara ini dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera dapat dilimpahkan ke meja hijau untuk proses persidangan yang berkeadilan.