Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemberkasan Kasus Peredaran Narkotika

OGAN ILIR – Konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam membasmi rantai peredaran gelap narkotika terus digelorakan tanpa memberikan ruang toleransi sedikit pun. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir kini tengah mengoptimalkan seluruh instrumen prosedural guna merampungkan pemberkasan perkara, menyusul keberhasilan penindakan tegas terhadap seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Mengacu pada landasan administrasi resmi penyidikan yang tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut secara sigap, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan lapangan hingga berujung pada penggerebekan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB.
Operasi penangkapan yang bertempat di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, pada titik koordinat -3.340883, 104.778054 tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang duduk di area teras kediamannya. Dengan disaksikan secara langsung oleh para saksi di tempat kejadian—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., serta Brigpol Uki Pribangun—aparat melakukan penggeledahan teliti dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status hukum pelaku sebagai pengedar narkotika.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang teridentifikasi sebagai pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, perangkat pendukung transaksi berupa sekop plastik putih dan dua plastik klip bening kosong, kotak rokok merek coffee, potongan plastik hitam, uang tunai sejumlah Rp100.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33S warna biru dengan nomor IMEI ganda. Berdasarkan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang terlarang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HG.
Guna memenuhi standar operasional prosedur penegakan hukum yang akuntabel dan transparan, penyidik telah melaksanakan serangkaian tahapan formil secara komprehensif. Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, pelaksanaan gelar perkara secara internal, serta pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kesehatan fisik guna melengkapinya dengan alat bukti medis yang sah di hadapan hukum.
Dalam aspek penerapan hukum materiel, perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana sangat berat. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai langkah lanjutan yang komprehensif, agenda Rencana Tindak Lanjut (RTL) saat ini difokuskan pada pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna pengujian secara laboratoris, serta memperluas perburuan terhadap pemasok utama berinisial HG. Seluruh rangkaian pemberkasan ini dikoordinasikan secara intensif bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penuntutan di muka sidang dapat berjalan lancar, akuntabel, dan berkeadilan.



