Komplotan Pencuri Uang Belasan Juta di Ibul Besar I Digulung Tim Panther Polsek Pemulutan

OGAN ILIR – Konsistensi dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha serta ketegasan untuk memberangus segala bentuk tindak kejahatan konvensional jalanan terus ditunjukkan secara nyata oleh aparat penegak hukum. Melalui respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Panther yang bergerak di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap secara tuntas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung kelontong milik warga di kawasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penindakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan ini berhasil dieksekusi secara terukur oleh jajaran opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka utama yang diidentifikasi berinisial Y, seorang pria berusia 27 tahun. Diketahui bahwa tersangka Y merupakan warga lokal yang berdomisili di kawasan Desa Ibul Besar I, tempat di mana aksi pencurian tersebut dilangsungkan.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., memberikan konfirmasi resmi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, mengenai latar belakang pengungkapan kasus pidana ini. Dirinya menjelaskan bahwa proses hukum ini digulirkan berdasarkan adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari tempat usaha tersebut. Berdasarkan dokumen Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2026, peristiwa pembobolan dan pencurian itu terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang mulai lengang pada waktu petang.

Terkait modus operandi yang dilancarkan di lapangan, pihak penyidik membeberkan adanya pembagian peran yang terencana secara matang di antara para pelaku. Tersangka Y bertugas sebagai pengawas keadaan (mantau situasi) di sekitar area luar warung guna memastikan kondisi aman dari pantauan warga sekitar. Di saat situasi dinilai menguntungkan, rekan komplotannya yang tercatat masih berstatus anak di bawah umur bertindak selaku eksekutor, merangsek masuk ke dalam warung korban dan menggasak satu buah dompet yang di dalamnya berisikan uang tunai dalam jumlah signifikan, yakni mencapai kisaran Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Langkah pelarian para pelaku ini pada akhirnya berhasil diidentifikasi berkat adanya dukungan perangkat teknologi keamanan. Seluruh rangkaian perbuatan ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku ternyata terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di warung tersebut, selain itu perbuatan mereka juga sempat terpergok oleh seorang saksi mata. Merasa dirugikan dalam jumlah besar, korban H langsung melimpahkan penanganan kasus ini kepada Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berbekal alat bukti petunjuk digital serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung bergerak melakukan pengejaran secara intensif. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah berkolaborasi dengan seorang anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti otentik.

“Langkah penyidikan saat ini terus berjalan secara maraton, di mana penyidik kami masih melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Y serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk proses peradilan lebih lanjut,” tegas AKP Nugrah Angga Oktari.

Guna mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari, Polsek Pemulutan secara proaktif mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan kepada para pemilik tempat usaha dan masyarakat luas di Ogan Ilir. Warga sangat disarankan untuk meningkatkan sistem pengamanan mandiri pada properti mereka, termasuk dengan mengoptimalkan pemasangan kamera pengawas CCTV, demi mempersempit ruang niat dan kesempatan bagi para pelaku kriminalitas di wilayah hukum setempat.