Unit Reskrim Polsek Pemulutan Gulung Eksekutor Pencurian Warung, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

OGAN ILIR – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya represif yang cepat dalam merespons tindak kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Ogan Ilir kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui pergerakan taktis yang terukur di lapangan, Tim Panther yang bergerak di bawah komando Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan berhasil mengungkap secara tuntas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar salah satu tempat usaha warung milik warga di kawasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Operasi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) ini berhasil dieksekusi oleh jajaran opsnal Reskrim pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam pelaksanaan penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat menjadi salah satu aktor penting dari aksi pencurian tersebut, yakni tersangka berinisial Y, pria berusia 27 tahun. Dari data identifikasi kepolisian, tersangka Y diketahui merupakan warga lokal yang berdomisili di lingkungan Desa Ibul Besar I.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., dalam konfirmasi resminya kepada media pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, menjabarkan secara kronologis bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan hukum resmi yang diajukan oleh korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari usaha warung tersebut. Berdasarkan catatan pada dokumen Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2026, aksi kejahatan tersebut sejatinya telah berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dengan memanfaatkan momentum kelengahan korban saat situasi lingkungan sekitar mulai memasuki waktu petang.
Terkait modus operandi yang diterapkan oleh komplotan ini, pihak penyidik menemukan adanya pembagian peran yang terstruktur untuk memuluskan jalannya aksi kejahatan. Tersangka Y memegang peran sentral di luar area warung untuk mengawasi situasi pergerakan warga sekitar serta memastikan keadaan aman. Di saat pengawasan dirasa cukup aman, rekan komplotannya yang tergolong sebagai anak di bawah umur bertindak sebagai eksekutor utama, merangsek masuk ke dalam warung dan dengan cepat menggasak sebuah dompet berharga yang berisikan uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni mencapai nominal sekitar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Kendati demikian, rekayasa pelarian para pelaku ini pada akhirnya berhasil dipatahkan berkat adanya dukungan sistem dokumentasi keamanan digital. Seluruh rangkaian tindakan ilegal yang dilancarkan oleh kedua pelaku tersebut ternyata terekam secara jelas oleh kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut warung, dan aksinya sempat terpantau oleh saksi mata di lokasi kejadian. Merasa dirugikan secara materiil dalam jumlah signifikan, korban langsung membawa bukti petunjuk tersebut dan melapor ke Polsek Pemulutan guna penegakan hukum lebih lanjut.
Berbekal hasil analisis rekaman video digital serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H., langsung bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah bersekongkol melangsungkan aksi pencurian bersama seorang anak yang saat ini status hukumnya telah disesuaikan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagai penguat alat bukti, petugas telah menyita rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Saat ini jajaran penyidik kami masih melangsungkan serangkaian pemeriksaan mendalam secara intensif terhadap tersangka Y dan saksi-saksi, mengamankan dokumen pendukung, serta merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan dengan cepat, dan berkas perkara pidana ini akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri apabila seluruh unsurnya telah dinyatakan lengkap (P21),” tegas AKP Nugrah Angga Oktari.
Demi meminimalisasi potensi terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari, jajaran Polsek Pemulutan proaktif mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan kepada para pelaku usaha ritel dan warga Ogan Ilir secara luas. Pihak kepolisian sangat menyarankan masyarakat untuk meningkatkan proteksi mandiri pada properti dan tempat usaha mereka dengan memasang perangkat keamanan seperti kamera CCTV. Langkah preventif ini dinilai sangat efektif untuk mereduksi ruang bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kriminalitas sekaligus mempermudah tugas kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku tindak pidana.



