Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Gulung Pelaku Pencurian Warung di Desa Ibul Besar I, Amankan Rekaman CCTV Sebagai Bukti Otentik

OGAN ILIR – Akselerasi penegakan hukum dan komitmen penuh dalam memberangus segala bentuk tindak kriminalitas konvensional, khususnya rumpun kejahatan Pencurian dengan Pemberatan maupun Pencurian dengan Kekerasan, terus dibuktikan secara nyata oleh jajaran kepolisian sektor. Melalui pergerakan taktis di lapangan, Tim Panther Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah tempat usaha warung kelontong milik warga di kawasan teritorial Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Keberhasilan operasi penangkapan terhadap target operasi ini dieksekusi secara cepat dan terukur oleh petugas pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam penggrebekan tersebut, tim opsnal gabungan berhasil meringkus dan mengamankan satu orang tersangka utama yang teridentifikasi berinisial Y, seorang pria berusia 27 tahun, yang juga tercatat sebagai warga setempat di Desa Ibul Besar I.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., memberikan konfirmasi resmi yang menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan resmi dari korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari warung yang menjadi objek pencurian tersebut. Berdasarkan dokumen administrasi Laporan Polisi yang diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2026, peristiwa kejahatan itu sendiri sejatinya berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, memanfaatkan kelengahan pemilik usaha di waktu petang.

Mengenai mekanisme kejahatan di lapangan, Kapolsek membeberkan secara rinci mengenai pembagian peran atau modus operandi yang dilakoni oleh para komplotan ini. Tersangka Y bertindak sebagai aktor intelektual di luar area target yang memantau pergerakan orang dan mengamankan situasi di sekitar lokasi kejadian. Di saat situasi dinilai aman, pelaku lain yang statusnya masih di bawah umur bertindak sebagai eksekutor yang merangsek masuk ke dalam warung korban secara senyap dan menggasak satu buah dompet berharga yang di dalamnya berisikan uang tunai dalam jumlah besar, yakni mencapai kisaran Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Namun, pelarian dan rekayasa kejahatan para pelaku tidak berlangsung lama. Aksi pencurian yang mereka lakukan rupanya terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sudut warung milik korban, selain itu perbuatan ilegal tersebut juga sempat disaksikan oleh seorang saksi mata di lokasi. Berbekal bukti petunjuk rekaman digital dan rasa kerugian materiil yang dialami, korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Komando Polsek Pemulutan agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Merespons laporan tersebut, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan melangsungkan olah tempat kejadian perkara. Berbekal informasi akurat serta pemetaan posisi di lapangan, petugas langsung melakukan pengepungan dan berhasil menciduk tersangka Y tanpa perlawanan berarti di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal oleh tim penyidik, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah bersekongkol melangsungkan aksi pencurian bersama dengan seorang anak yang kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas CCTV dari lokasi kejadian yang merekam detik-detik terjadinya tindak pidana tersebut sebagai alat bukti otentik di persidangan nanti.

“Hingga saat ini, tim penyidik kami masih terus melangsungkan serangkaian pemeriksaan intensif secara mendalam terhadap tersangka utama beserta saksi-saksi yang berkaitan, melakukan penyitaan barang bukti pendukung lainnya, serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan (mindik). Kami berkomitmen penuh untuk mempercepat proses ini, dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setelah seluruhnya dinyatakan lengkap atau P21,” tegas AKP Nugrah Angga Oktari pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.

Sebagai langkah antisipatif ke depan, pihak Polsek Pemulutan turut mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan kolektif terhadap potensi kejahatan. Warga disarankan untuk memperkuat sistem keamanan mandiri di tempat usaha mereka, salah satunya dengan memasang perangkat kamera CCTV guna menutup ruang kesempatan bagi para pelaku kriminal serta mempermudah aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.