Tuntaskan Perkara, Polsek Tanjung Raja Tahap II Kan Tersangka Curat dan Kepemilikan Sajam

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti tiga perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan. Ketiga perkara tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam.

Tersangka pertama D I alias K (27) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara dengan LP/B-63/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang curat, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023. Berkas P21 Nomor B-1986/L.6.24/Eoh.1/09/2026.

Tersangka kedua S alias B (32) warga Kelurahan Tanjung Raja dengan LP/A-05/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang kepemilikan sajam, dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Berkas P21 Nomor B-1993/L.6.24/Eku.1/10/2026.

Tersangka ketiga A M (21) warga Kelurahan Jua-Jua Kayuagung OKI dengan LP/B-65/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang curat, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023. Berkas P21 Nomor B-2008/L.6.24/Eoh.1/10/2026.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Ogan Ilir untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.