Polsek Tanjung Raja Serahkan Tiga Tersangka Pidana ke Jaksa Usai Berkas Dinyatakan Lengkap

OGAN ILIR – Proses penyidikan tiga kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja resmi memasuki babak baru. Jajaran Polsek melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 14 Oktober 2026 sore.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil atau P21. Adapun tiga perkara yang dilimpahkan yakni pencurian dengan pemberatan dan senjata tajam ilegal.

Dua tersangka kasus curat adalah D I alias K (27) warga Tanjung Raja Utara yang terjerat LP tanggal 20 Agustus 2026, serta A M (21) warga Jua-Jua Kayuagung OKI dengan LP tanggal 28 Agustus 2026. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman berbeda sesuai huruf dalam pasal tersebut.

Sementara satu tersangka lainnya yakni S alias B (32) warga Kelurahan Tanjung Raja, tersangkut kasus kepemilikan senjata tajam berdasarkan LP tanggal 26 Agustus 2026. Pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Sondi menegaskan, setelah Tahap II ini seluruh tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk disidangkan. Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menuntaskan setiap laporan warga hingga tuntas di pengadilan demi terciptanya rasa keadilan.