Terjaring Razia di Bakung, Seorang Pria Diamankan Bawa Pisau 11 Cm

OGAN ILIR – Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Ogan Ilir pada Sabtu malam 17 Oktober 2026 kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin diamankan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 21.20 WIB di Jl. Desa Bakung, tepatnya di Jalan Muchtar Saleh dekat Bengkel Yong Motor, Kecamatan Indralaya Utara. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. dan piket fungsi lainnya.

Pelaku yang diamankan adalah Rusdi Afendi Bin Sopian (51), pekerjaan petani, alamat Dusun III Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu melintasi lokasi KRYD.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 11 cm bergagang dan bersarung warna coklat yang diselipkan di pinggang kiri. Barang bukti ditemukan oleh dua anggota Sat Reskrim.

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa sajam untuk menjaga diri. Namun alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan sajam, senpi dan handak.

Kini pelaku beserta barang bukti motor PCX dan pisau tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.