Alasan Jaga Diri, Petani di Ogan Ilir Terciduk Bawa Sajam Saat Razia Polisi

OGAN ILIR – Seorang petani berusia 51 tahun harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Ogan Ilir, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.

KRYD tersebut digelar di kawasan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, tepatnya di Jalan Muchtar Saleh dekat Bengkel Yong Motor, sekitar pukul 21.20 WIB. Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H.

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas, petugas menghentikan sepeda motor Honda PCX warna abu-abu yang dikendarai Rusdi Afendi Bin Sopian, warga Dusun III Desa Patra Tani, Muara Belida, Muara Enim.

Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan sebilah pisau sepanjang 11 cm lengkap dengan sarung berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Pisau tersebut diamankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor miliknya.

Pelaku berdalih membawa pisau tersebut untuk menjaga diri dari hal yang tidak diinginkan. Namun polisi tetap melakukan tindakan hukum karena kepemilikan sajam tanpa izin melanggar Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi berkas penyidikan.