Polsek Muara Kuang,Pengamanan Sidang Lapangan Sengketa Informasi Publik

OGAN ILIR – Pengamanan ketat dilakukan Polsek Muara Kuang saat pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di lahan warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Rabu 13 Oktober 2026.
Sidang lapangan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Ketua KI Sumsel Haidir Rohimin, S.E., M.M., didampingi dua komisioner M. Fathoni, S.E., S.H., M.H. dan Yoppy Van Houten.Turut hadir Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan, S.H., M.H. beserta anggota, Kanit II Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Aipda Albeg dan personel, perwakilan BPN Ogan Ilir Riki dan Dayat, kuasa hukum pemohon Dr. Dadang Aprianto, S.H., M.H., perangkat desa Sunur dan para pemohon.
Kegiatan ini digelar berdasarkan surat permintaan Komisi Informasi Publik Sumsel Nomor 475/X/2026/SKI/Prov Sumsel/2026 tanggal 23 Oktober 2026, terkait penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik register 008/IX/KI Prov Sumsel 2026 antara Fandi Agha Kusuma, S.H., dkk selaku pemohon melawan atasan PPID Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir.Sidang ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon melalui kuasa hukum mengajukan permintaan untuk membuka informasi terkait SHM yang diduga diterbitkan BPN di atas lahan yang sudah dimiliki pemohon secara sah.Pukul 10.35 WIB, tim gabungan melakukan pengecekan langsung di objek sengketa bersama BPN, Komisi Informasi, kuasa hukum dan pemohon.
Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan menyebutkan seluruh rangkaian berjalan tertib dan lancar hingga selesai pukul 11.30 WIB. Tidak ada upaya penghalangan dari pihak termohon.”Kami pastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah ini Bhabinkamtibmas dan Intelkam akan tetap memonitor perkembangan Kamtibmas di Desa Sunur,” tegasnya.


