Napi LAPAS Tanjung Raja Terungkap Sebagai Pelaku Curanmor di Lubuk Keliat, Diperiksa Tim Rimau Batu

:

OGAN ILIR – Kejelian jajaran kepolisian dalam Operasi Sikat Musi 2026 kembali membuahkan hasil signifikan. Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap dalang di balik kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Ironisnya, tersangka utama pencurian tersebut merupakan seorang narapidana berinisial AP (26) yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tanjung Raja atas perkara kriminal lain.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Benar, berkat kejelian anggota di lapangan, kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Sumardi (58) berhasil kita ungkap. Tersangka atas nama yang berinisial AP (26), warga Kecamatan Lubuk Keliat, mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Suparna pada Rabu (30/9/2026).

Kronologi KejadianAksi pencurian ini terjadi pada bulan Februari 2026 lalu di belakang rumah korban yang berlokasi di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam bernomor polisi BG 5740 TA milik korban terparkir dengan posisi kunci kontak masih terpasang. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.

Korban baru menyadari motornya raib saat hendak memasukkannya ke dalam rumah dan langsung meminta bantuan anaknya, Haryanto (34). Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Haryanto secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor curian tersebut di jalan raya wilayah Beriang, Kecamatan Tanjung Raja.

Sadar motor ayahnya dibawa orang asing, Haryanto langsung melakukan pengejaran. Merasa terdesak, pelaku Alpin Pratama memilih meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan lalu melarikan diri ke dalam area sekitar. Setelah mengamankan motor, pihak keluarga segera menghubungi personel Subsektor Lubuk Keliat dan resmi melapor ke Polsek Tanjung Batu dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1.500.000,-.

Penyelidikan di Dalam LAPASPelarian AP sempat terhenti karena ia ditangkap atas keterlibatan kasus kriminal lain hingga dijebloskan ke LAPAS Tanjung Raja. Namun, penyelidikan laporan curanmor bulan Februari tidak dihentikan begitu saja oleh kepolisian.Melalui pengembangan intensif oleh Team Rimau Batu, petugas mendatangi LAPAS Tanjung Raja untuk menginterogasi Alpin.

Di hadapan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, tersangka akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa dirinyalah yang mencuri motor milik korban.Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Tanjung Batu.

Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pemeriksaan formal terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses peradilan lebih lanjut.