Edarkan 106,99 Gram Sabu, Pengedar Asal Muba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial I Als S (40) ditangkap di Dusun III Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya, Rabu 14 Oktober 2026 pagi.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H berdasarkan Laporan Polisi LP-A/69/X/2026/SPKT Polres Ogan Ilir. Pelaku yang diketahui warga Desa Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba itu diamankan sekitar pukul 07.15 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada 6 Oktober 2026 terkait maraknya transaksi sabu di Desa Tanjung Sejaro. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pengedar aktif.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak yakni 20 paket sabu dengan total berat bruto 106,99 gram, 57 pirek kaca, 4 bal plastik klip kosong, 1 sekop plastik hijau, 2 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, uang tunai Rp540.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan Nopol BG 5903 EV.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urine, uji laboratorium forensik, pengembangan jaringan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


