Bawa Sabu Hampir 1 Ons, Pria 40 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba di Tanjung Sejaro

OGAN ILIR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya. Pelaku berinisial I Als S (40) diamankan di Dusun III Desa Tanjung Sejaro, Rabu 14 Oktober 2026 sekitar jam 07.15 WIB.
Warga asal Desa Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/69/X/2026/SPKT Polres Ogan Ilir. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H bersama anggota.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang masuk pada 6 Oktober 2026. Warga mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di Desa Tanjung Sejaro, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 106,99 gram, 57 buah pirek kaca, 4 bal plastik klip kosong, 1 sekop plastik, 2 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, uang tunai Rp 540 ribu serta sepeda motor Yamaha Mio hitam BG 5903 EV.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine, uji laboratorium, pengembangan jaringan peredaran serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.



