Pengawasan Zona Rawan Karhutla Rantau Alai: Personel Polsek dan Perangkat Desa Sisir Wilayah Lintas Kecamatan

Kegiatan preventif dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan terus diwujudkan melalui aksi turun tangan langsung ke lapangan. Berdasarkan berkas laporan resmi yang diteruskan kepada pimpinan kepolisian, agenda pengawasan terpadu di teritori Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, ini dilangsungkan pada hari Sabtu, 19 September 2026. Situasi cuaca pada pukul 14.30 WIB terpantau cukup terik dengan temperatur mencapai angka 34°C di bawah langit yang cerah, sementara hasil deteksi dini terhadap titik panas atau hotspot menunjukkan angka nihil.

Operasi peninjauan ini dijalankan oleh regu satuan tugas dari kepolisian sektor setempat yang berkolaborasi erat dengan unsur aparatur pemerintahan desa. Berdasarkan daftar penugasan resmi, personel yang diterjunkan ke lapangan terdiri atas AIPTU Zairin Jangcik, AIPDA Asran, AIPDA Elvin, BRIGADIR Surya, dan BRIPDA Tengku. Pergerakan tim di lapangan juga dikawal langsung oleh Kepala Dusun Mekar Sari, Sdr. Monoh, yang turut mendampingi jalannya pemantauan wilayah.

Meskipun instrumen pemantauan tidak mendapati adanya kemunculan titik panas, tim gabungan tetap memfokuskan perhatian pada titik lahan yang diidentifikasi memiliki kerawanan tinggi, yakni pada koordinat 3°25’13,9192″S 104°44’20,88668”E. Karakteristik wilayah tersebut berupa dataran rawa atau semak dengan tingkat kadar air bahan bakar pada level sedang di atas jenis tanah mineral. Kawasan APL ini kerap menjadi lokasi aktivitas warga berkebun dengan potensi bahaya kebakaran kategori sedang, meskipun belum memiliki fasilitas sumber air terdekat di lokasi tersebut.

Guna memperluas jangkauan pengamanan, rute patroli kali ini dirancang melintasi perbatasan antardesa, dimulai dari wilayah Desa Mekar Sari di Kecamatan Rantau Alai hingga meneruskan pergerakan pemantauan menuju kawasan Desa Satapan Timur di Kecamatan Kandis. Berdasarkan pengecekan visual secara menyeluruh yang dilakukan oleh regu di lapangan, dipastikan tidak ada satu pun insiden karhutla yang terjadi di seluruh teritori hukum Polsek Rantau Alai dan daerah sekitarnya.

Sebagai rangkaian penutup dari laporan operasional tersebut, petugas mencatat sejumlah langkah lanjutan yang telah ditempa. Jajaran kepolisian aktif mendatangi permukiman warga yang dinilai rentan untuk menyebarkan pesan kamtibmas mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Di samping itu, aparat merangkul kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) agar senantiasa siaga mengendalikan potensi ancaman. Upaya preventif ini diperkuat lewat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel serta pemasangan spanduk imbauan di ruang publik.