Unit Reskrim Polsek Pemulutan Tangkap Tersangka Pencurian Warung, Bukti CCTV Perkuat Proses Penyidikan

OGAN ILIR – Akselerasi dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat serta komitmen melindungi sektor perekonomian warga dari ancaman tindak pidana terus digencarkan oleh kepolisian sektor setempat. Melalui pergerakan cepat merespons aduan masyarakat, Tim Panther yang berada di bawah komando Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil menuntaskan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung milik warga di kawasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tindakan tegas berupa penangkapan terhadap salah satu pelaku kejahatan ini berhasil dieksekusi oleh personel opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai salah satu aktor utama, yaitu berinisial Y, berusia 27 tahun. Merujuk pada data kependudukan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka Y merupakan warga lokal yang berdomisili di lingkungan Desa Ibul Besar I.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi pengungkapan perkara ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menerangkan bahwa penindakan ini didasarkan pada laporan resmi yang diajukan oleh korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari warung kelontong tersebut. Berdasarkan dokumen Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2026, aksi kejahatan itu sendiri terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di mana para pelaku memanfaatkan situasi petang hari saat kelengahan korban terjadi.

Dalam melancarkan aksi ilegalnya, para pelaku menerapkan modus operandi berupa pembagian peran secara sistematis untuk memuluskan jalannya pencurian. Tersangka Y mengambil posisi di luar area warung untuk bertindak sebagai pengawas situasi guna memastikan keadaan sekitar aman dari perhatian warga. Ketika situasi dinilai mendukung, rekan komplotannya yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur langsung bertindak sebagai eksekutor dengan menyelinap masuk ke dalam warung korban, lalu dengan cepat menggasak sebuah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Namun demikian, skenario kejahatan para pelaku ini akhirnya berhasil dibongkar berkat adanya dukungan instrumen teknologi pengawasan visual. Seluruh rangkaian aktivitas terlarang yang dilakukan oleh kedua pelaku di lokasi kejadian terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sudut warung, selain adanya keterangan dari saksi mata yang sempat mengetahui insiden tersebut. Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan dengan kerugian material yang signifikan, H langsung melimpahkan penanganan kasus ini kepada Polsek Pemulutan guna penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal alat bukti petunjuk berupa rekaman digital tersebut serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah berkolaborasi dengan seorang anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti otentik.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti pendukung, serta merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan. Kami pastikan bahwa setelah seluruh berkas perkara ini dinyatakan P-21 atau lengkap, pihak Polsek Pemulutan akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelanjutan proses peradilan,” tegas Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan serupa di masa mendatang, Polsek Pemulutan proaktif menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pemilik usaha dagang dan masyarakat luas di wilayah Ogan Ilir. Aparat kepolisian sangat menyarankan warga untuk memperkuat sistem keamanan mandiri pada tempat tinggal maupun tempat usaha mereka, salah satunya dengan memasang perangkat kamera pengawas CCTV. Upaya preventif ini dinilai sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak serta kesempatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus mempermudah proses identifikasi hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.