Tim Panther Polsek Pemulutan Tangkap Tersangka Pembobol Warung, Rekaman CCTV Jadi Kunci

OGAN ILIR – Upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas konvensional serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pelaku usaha kecil di wilayah hukum Ogan Ilir terus membuahkan hasil nyata. Melalui pergerakan taktis yang didasarkan pada laporan masyarakat, Tim Panther dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap secara tuntas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong milik warga di kawasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tindakan represif berupa penangkapan terhadap terduga pelaku ini berhasil dilaksanakan oleh personel opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai salah satu aktor utama kejahatan, yakni berinisial Y, berusia 27 tahun. Berdasarkan data identitas yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka Y merupakan warga yang berdomisili di lingkungan Desa Ibul Besar I, lokasi yang sama dengan tempat terjadinya tindak pidana tersebut.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya pengungkapan perkara ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pergerakan anggotanya adalah laporan resmi dari korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari warung kelontong tersebut. Merujuk pada dokumen Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2026, aksi pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, memanfaatkan situasi petang hari saat aktivitas di sekitar lokasi mulai sepi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan modus operandi berupa pembagian peran secara sistematis untuk mempermudah jalannya kejahatan. Tersangka Y mengambil posisi di luar area warung untuk bertindak sebagai pengawas situasi lingkungan sekitar guna memastikan tidak ada warga yang menaruh curiga. Ketika situasi dinilai telah aman dan mendukung, rekan komplotannya yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur langsung bertindak sebagai eksekutor dengan menyelinap masuk ke dalam warung korban, lalu dengan cepat menggasak sebuah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Kendati demikian, pelarian para pelaku ini berhasil diidentifikasi berkat pemanfaatan teknologi pengawasan digital. Seluruh rangkaian aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku di lokasi kejadian ternyata terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area warung, selain adanya keterangan dari saksi mata yang sempat melihat kejadian tersebut. Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian dengan kerugian material yang signifikan, H langsung melimpahkan penanganan kasus ini kepada Polsek Pemulutan.
Berbekal alat bukti petunjuk berupa rekaman digital tersebut serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah berkolaborasi dengan seorang anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti otentik.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti pendukung, serta merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan. Kami pastikan bahwa setelah seluruh berkas perkara ini dinyatakan P-21 atau lengkap, pihak Polsek Pemulutan akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelanjutan proses peradilan,” tegas Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan serupa di masa mendatang, Polsek Pemulutan proaktif menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pemilik usaha dagang dan masyarakat luas di wilayah Ogan Ilir. Aparat kepolisian sangat menyarankan warga untuk memperkuat sistem keamanan mandiri pada tempat tinggal maupun tempat usaha mereka, salah satunya dengan memasang perangkat kamera pengawas CCTV. Upaya preventif ini dinilai sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak serta kesempatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus mempermudah proses identifikasi hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



