Tim Panther Polsek Pemulutan Gulung Pelaku Pencurian Warung, Rekaman Kamera Pengawas Jadi Bukti Krusial Penyidikan

OGAN ILIR – Langkah represif yang cepat dalam merespons aduan hukum masyarakat serta komitmen penuh dalam memberikan perlindungan bagi iklim usaha warga terus diaktualisasikan oleh jajaran kepolisian sektor. Melalui pergerakan taktis di lapangan, Tim Panther yang bergerak di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap secara tuntas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah tempat usaha warung milik warga di kawasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Keberhasilan penindakan hukum terhadap target operasi ini dieksekusi secara terukur oleh petugas opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil meringkus satu orang tersangka utama yang teridentifikasi berinisial Y, seorang pria berusia 27 tahun. Berdasarkan pemeriksaan dokumen kependudukan, tersangka Y didapati merupakan warga lokal yang berdomisili di lingkungan Desa Ibul Besar I, kawasan tempat terjadinya perkara tersebut.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan keterangan resmi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, guna mengurai konstruksi perkara hukum ini secara gamblang. Dirinya menjelaskan bahwa proses penyelidikan digulirkan menyusul adanya laporan pengaduan resmi dari korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari warung kelontong tersebut. Berdasarkan berkas dokumen Laporan Polisi yang diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2026, peristiwa kejahatan itu sendiri berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dengan memanfaatkan kelengahan korban saat situasi petang hari.
Mengenai mekanisme kejahatan di lapangan, jajaran penyidik membeberkan adanya pembagian peran atau modus operandi yang dilakoni oleh komplotan ini. Tersangka Y bertindak sebagai pengawas keadaan di area luar warung yang bertugas memantau pergerakan warga sekitar guna memastikan situasi benar-benar aman dari pengawasan. Di saat situasi dinilai menguntungkan, pelaku lain yang statusnya tercatat masih di bawah umur bertindak selaku eksekutor utama yang merangsek masuk ke dalam warung korban dan dengan cepat menggasak satu buah dompet berharga yang berisikan uang tunai dalam jumlah signifikan, yakni mencapai kisaran Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Kendati demikian, rekayasa kejahatan para pelaku tidak berlangsung lama. Seluruh rangkaian aktivitas terlarang yang mereka lakukan rupanya terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di salah satu sudut warung korban, selain itu perbuatan ilegal tersebut juga sempat diketahui oleh seorang saksi mata di lokasi. Merasa dirugikan secara materiil dalam jumlah besar, korban langsung menyerahkan alat bukti petunjuk digital tersebut ke Polsek Pemulutan guna pengusutan lebih lanjut sesuai koridor hukum.
Berbekal hasil analisis rekaman video digital serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah berkolaborasi dengan seorang anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti otentik.
“Langkah penyidikan saat ini terus berjalan secara maraton, di mana penyidik kami masih melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Y serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk proses peradilan lebih lanjut,” tegas AKP Nugrah Angga Oktari.
Sebagai langkah antisipatif ke depan, pihak Polsek Pemulutan turut mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan kolektif terhadap potensi kejahatan. Warga disarankan untuk memperkuat sistem keamanan mandiri di tempat usaha mereka, salah satunya dengan memasang perangkat kamera CCTV guna menutup ruang kesempatan bagi para pelaku kriminal serta mempermudah aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.



