Tim Panther Polsek Pemulutan Gulung Tersangka Utama Pencurian Warung di Kawasan Desa Ibul Besar I

OGAN ILIR – Komitmen total dalam memberikan jaminan rasa aman bagi sektor usaha mikro serta ketegasan hukum untuk memberantas segala bentuk manifestasi tindak pidana konvensional terus dioptimalisasi oleh aparat kepolisian sektor. Berkat respons cepat atas aduan hukum masyarakat, Tim Panther yang bergerak di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap secara tuntas perkara dugaan tindak pidana kejahatan konvensional pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung kelontong milik warga di wilayah Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penindakan taktis dan penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana kejahatan jalanan ini berhasil dieksekusi secara profesional oleh jajaran opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka utama yang teridentifikasi berinisial Y, seorang pemuda berusia 27 tahun. Dari rekam data administratif kepolisian, tersangka Y bersangkutan tercatat merupakan warga lokal yang berdomisili di lingkungan Desa Ibul Besar I, wilayah hukum setempat.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan konfirmasi resmi mengenai konstruksi perkara hukum ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Dirinya memaparkan bahwa langkah represif ini diambil menyusul adanya laporan pengaduan hukum yang dilayankan oleh korban berinisial H, seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari tempat usaha terdampak kejahatan. Merujuk pada berkas dokumen Laporan Polisi tertanggal 14 Juli 2026, peristiwa kriminalitas tersebut berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik saat situasi menjelang malam.

Mengenai modus operandi yang dipraktikkan di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran penyidik mengidentifikasi adanya pembagian peran yang terencana secara matang di antara para pelaku untuk memuluskan jalannya aksi kejahatan. Tersangka Y memegang tanggung jawab di luar area target untuk memantau pergerakan masyarakat serta memastikan situasi lingkungan sekitar dalam kondisi aman dari pengawasan warga. Di saat situasi dirasa menguntungkan, rekan komplotannya yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur bertindak selaku eksekutor, menyusup masuk ke dalam warung korban dan menggasak satu buah dompet berharga yang berisikan uang tunai dengan jumlah nominal signifikan, yaitu sekitar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Kendati demikian, rekayasa kejahatan yang dilancarkan para pelaku ini pada akhirnya berhasil diidentifikasi berkat adanya dukungan instrumen teknologi dokumentasi keamanan di sekitar target. Seluruh rangkaian perbuatan ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku ternyata terekam secara jelas oleh kamera pemantau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sudut warung, dan tindakan tersebut juga sempat diketahui oleh seorang saksi mata yang berada di lokasi. Merasa dirugikan dalam jumlah besar, korban langsung menyerahkan bukti-bukti petunjuk digital tersebut dan melaporkan kasusnya ke Polsek Pemulutan guna penegakan hukum lebih lanjut.

Berbekal alat bukti petunjuk digital serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung bergerak melakukan pengejaran secara intensif. Hasilnya, tersangka Y berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Desa Ibul Besar I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah berkolaborasi dengan seorang anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti otentik.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU setelah dinyatakan lengkap,” urai Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.

Demi meminimalkan potensi terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari, jajaran Polsek Pemulutan proaktif mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan kepada para pelaku usaha ritel dan warga Ogan Ilir secara luas. Pihak kepolisian sangat menyarankan masyarakat untuk meningkatkan proteksi mandiri pada properti dan tempat usaha mereka dengan memasang perangkat keamanan seperti kamera CCTV. Langkah preventif ini dinilai sangat efektif untuk mereduksi ruang bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kriminalitas sekaligus mempermudah tugas kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku tindak pidana.