Reskrim Polsek Pemulutan Ringkus Pelaku Pencurian Uang Warung Kelontong Rp11 Juta Melalui Analisis CCTV

OGAN ILIR – Akselerasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional demi menciptakan iklim usaha yang aman di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir terus menunjukkan komitmen nyata. Bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat, Tim Panther yang berada di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil memecahkan tabir kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menargetkan sebuah warung kelontong milik warga di area Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penindakan hukum tersebut sukses dieksekusi oleh jajaran personel opsnal di lapangan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Dalam penyergapan terukur itu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi salah satu dalang di balik aksi kriminal tersebut, yakni berinisial Y, berusia 27 tahun. Merujuk pada data identifikasi perkara yang dirilis kepolisian, tersangka Y diketahui merupakan warga setempat yang bermukim di lingkungan Desa Ibul Besar I, tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan perkara curat ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menerangkan bahwa dasar dari pergerakan cepat anggotanya adalah laporan kepolisian resmi yang diajukan oleh korban berinisial H, seorang pria paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan pemilik sah dari warung yang dibobol. Berdasarkan berkas pemeriksaan, aksi pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, memanfaatkan situasi petang saat perhatian korban teralih.

Dalam melancarkan aksi ilegal tersebut, para pelaku menerapkan modus operandi yang terencana dengan membagi peran di lapangan. Tersangka Y memposisikan diri di luar bangunan warung untuk mengawasi situasi lingkungan sekitar sekaligus memastikan tidak ada warga yang menaruh curiga. Begitu dirasa aman, rekan komplotannya yang teridentifikasi masih berstatus anak di bawah umur langsung menyelinap masuk ke dalam warung korban dan dengan cepat menggasak sebuah dompet berisikan modal usaha berupa uang tunai senilai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Kendati demikian, pelarian komplotan ini harus berakhir berkat adanya integrasi teknologi pengawasan pada properti milik warga. Seluruh rangkaian aktivitas terlarang kedua pelaku di lokasi kejadian ternyata terekam secara utuh dan jelas oleh perangkat kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang oleh korban di sudut warungnya, diperkuat pula oleh kesaksian dari saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Menyadari dirinya mengalami kerugian materiil dalam skala besar, H langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pemulutan sembari menyerahkan salinan bukti digital visual itu.

Berbekal rekaman CCTV serta pengumpulan bahan keterangan yang intensif di lapangan, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H. langsung melacak keberadaan para pelaku. Langkah taktis ini membuahkan hasil dengan diringkusnya tersangka Y di kawasan Desa Ibul Besar I tanpa adanya perlawanan berarti. Di hadapan penyidik, tersangka Y tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama anak yang kini berstatus hukum sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.

“Proses hukum saat ini terus bergulir secara maraton di mana tim penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi guna melengkapi berkas administrasi penyidikan. Kami menegaskan bahwa setelah seluruh berkas perkara ini rampung dan dinyatakan P-21, Polsek Pemulutan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” jelas Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.

Sebagai langkah preventif guna menekan potensi terjadinya kerawanan serupa di masa mendatang, jajaran Polsek Pemulutan mengimbau secara aktif kepada seluruh pelaku usaha dan warga luas di Ogan Ilir untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mandiri. Pihak kepolisian sangat menganjurkan masyarakat untuk melengkapi tempat usaha atau hunian mereka dengan kamera pengawas seperti CCTV. Langkah ini dinilai sangat efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjadi instrumen hukum yang kuat dalam membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi dan penindakan hukum secara cepat.