Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan di Desa Tanjung Raja Selatan, Satu Pelaku Lain Buron

OGAN ILIR – Komitmen total dalam menuntaskan segala bentuk tindak pidana kekerasan di muka umum serta perwujudan penegakan supremasi hukum bagi masyarakat terus digencarkan secara konsisten oleh aparat kepolisian sektor. Berkat respons cepat dalam menindaklanjuti laporan aduan dari pihak korban, Team Rajawali yang bergerak di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah teritorial Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Operasi penangkapan terhadap salah satu pelaku kejahatan konvensional ini berhasil dieksekusi secara taktis oleh jajaran personel opsnal di lapangan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah represif ini diambil oleh petugas berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan segera setelah menerima Laporan Polisi resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban pasca-kejadian. Petugas berhasil membekuk tersangka berinisial M, seorang pria berusia 40 tahun, di kediaman pribadinya yang berlokasi di wilayah Badas, Desa Tanjung Raja Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan konfirmasi resmi mengenai konstruksi perkara hukum serta kronologi peristiwa berdarah ini secara terperinci. Dirinya memaparkan bahwa peristiwa kekerasan bersama tersebut bermula pada hari Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan samping rumah korban yang terletak di area Simpang 3 Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Pada waktu kejadian, korban yang diketahui berinisial MS, seorang pria berusia 42 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Raja, sedang dalam perjalanan berjalan kaki menuju ke kediamannya. Di tengah jalan, langkah korban mendadak dihentikan akibat dipanggil oleh salah satu pelaku utama yang teridentifikasi berinisial A. Setelah keduanya sempat terlibat perbincangan singkat, pelaku A diduga kuat langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis penikam yang disimpannya di sepeda motor, lalu secara membabi buta melakukan serangan fisik ke arah tubuh korban MS.

Mendapat serangan mendadak tersebut, korban MS berupaya menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauh dari lokasi. Namun, pelarian korban seketika dihadang oleh pelaku M (40) yang langsung melayangkan pukulan keras ke bagian punggung korban hingga mengakibatkan korban MS kehilangan keseimbangan dan tersungkur ke tanah. Di saat korban terjatuh dan tidak berdaya, pelaku A kembali merangsek maju untuk melanjutkan serangan fisiknya menggunakan senjata tajam.

Aksi kekerasan bersama yang membahayakan nyawa korban ini akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga lokal yang berada di sekitar lokasi berinisial I datang mendekat dan berani melerai pertikaian tersebut. Melihat kehadiran saksi I, kedua pelaku langsung memilih untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Akibat insiden penganiayaan tersebut, anak kandung korban yang tidak terima atas perbuatan para pelaku langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Raja guna membuat laporan polisi agar kasusnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan instruksi langsung dari Kapolsek, Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota opsnal langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan berdasarkan petunjuk dari masyarakat. Upaya ini membuahkan hasil dengan diringkusnya tersangka M di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal oleh tim penyidik di lapangan, tersangka M tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur seluruh perannya yang ikut serta memukul korban hingga terjatuh guna memuluskan aksi penganiayaan bersama pelaku A.

Saat ini, tersangka M telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani tahapan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk pelaku utama lainnya yakni lelaki berinisial A, pihak kepolisian telah menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim opsnal tengah melakukan pengejaran secara intensif di lapangan.

Dalam proses penyidikan perkara ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan barang bukti otentik berupa 1 lembar surat hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menjelaskan detail luka-luka yang diderita korban MS. Guna merampungkan berkas perkara secara formil, polisi akan terus melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka M, melakukan penyitaan terhadap barang bukti tambahan lainnya, serta melacak keberadaan persembunyian pelaku A.

“Komitmen penuh kami dari jajaran Polsek Tanjung Raja adalah menuntaskan kasus pengeroyokan ini secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas. Kami juga mengeluarkan imbauan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat luas yang sekiranya mengetahui atau mengendus informasi terkait keberadaan pelaku A agar tidak segan untuk segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja demi percepatan penegakan hukum,” tegas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si.

Atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, para pelaku dijerat oleh tim penyidik dengan sangkaan pasal berlapis mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang signifikan.