Pengembangan Kasus Peredaran Narkotika: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Intensifkan Penyelidikan Jaringan Pengedar di Tanjung Raja

OGAN ILIR – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir. Menyusul keberhasilan penindakan tegas terhadap seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di kawasan Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Senin, 10 Agustus 2026 lalu, penyidik kini memfokuskan langkah operasional lanjutan guna membongkar jaringan pemasok yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam catatan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, perangkat alat transaksi seperti sekop plastik dan klip bening, serta unit telepon genggam yang kini menjadi objek analisis digital forensik oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan intensif yang berlangsung di Markas Komando Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja, telah memberikan keterangan awal mengenai asal-muasal barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun oleh penyidik, pasokan narkotika itu diperoleh tersangka dari seorang pihak lain yang kini telah dikantongi identitasnya dan berinisial HG, yang saat ini masuk dalam target pengejaran pihak kepolisian.
Guna merangkai konstruksi hukum yang kuat dan tidak terbantahkan, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan prosedural yang komprehensif. Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi kunci di tempat kejadian perkara—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., dan Brigpol Uki Pribangun—serta pelaksanaan gelar perkara secara internal. Selain itu, pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kondisi kesehatan fisik tersangka juga telah dilakukan sebagai bagian dari protokol standar penyidikan tindak pidana narkotika.
Dalam aspek penerapan pasal hukum, perbuatan tersangka dijerat dengan ancaman sanksi pidana yang sangat berat dan tegas. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan status hukum yang telah ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
Sebagai bagian dari komitmen penuntasan perkara hingga tuntas, agenda Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang kini sedang berjalan meliputi penyusunan dan pelengkapan seluruh administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna mendapatkan keabsahan uji laboratoris secara ilmiah, serta memperluas cakupan penyelidikan guna melakukan pengembangan jaringan terhadap pemasok utama berinisial HG. Seluruh tahapan tersebut dikoordinasikan secara erat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan untuk proses persidangan di muka hukum.



