Langkah Tegas Penegakan Hukum: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Peredaran Narkotika

OGAN ILIR – Langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam memberantas rantai peredaran gelap narkotika terus digelorakan secara intensif oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir. Menyusul keberhasilan operasi pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang buruh harian lepas berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di kawasan Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada awal pekan ini, penyidik kini memfokuskan seluruh instrumen operasional untuk menuntaskan proses penyidikan secara mendalam.
Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan teliti masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional. Operasi yang berlangsung di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang diidentifikasi sebagai ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, serta berbagai perangkat pendukung transaksi terlarang.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, tersangka yang bertempat tinggal di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja, kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari pihak lain berinisial HG, yang saat ini telah ditetapkan sebagai target utama dalam pengembangan jaringan oleh aparat kepolisian.
Guna memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, penyidik telah merampungkan berbagai tahapan tindakan formil. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan intensif terhadap para saksi penindakan—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., dan Brigpol Uki Pribangun—pelaksanaan gelar perkara secara komprehensif, serta pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kesehatan fisik tersangka guna melengkapi berkas pembuktian medis.
Dari aspek yuridis, perbuatan tersangka yang telah resmi berstatus sebagai pengedar narkoba dijerat dengan sanksi hukum berlapis yang sangat tegas. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai bagian dari tahapan operasional selanjutnya, agenda Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang kini sedang berjalan secara simultan mencakup pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang untuk pengujian secara laboratoris, serta memperluas jangkauan penyelidikan guna menangkap pemasok berinisial HG. Seluruh tahapan pemberkasan ini dikoordinasikan secara intensif dan profesional dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan hingga tuntas di persidangan.



