Peredaran Narkotika Digulung: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Buruh Harian di Tanjung Raja

OGAN ILIR – Upaya masif dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap barang haram terus digelorakan oleh jajaran penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir kembali mencatatkan hasil gemilang dengan membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Operasi penindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir pada hari Senin, 10 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026. Penyelidikan intensif ini bermula tatkala Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional menerima informasi berharga dari masyarakat sekitar. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir—tepatnya di sekitar kediaman seorang warga—kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika yang meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kanit Idik II langsung memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan tertutup guna memastikan validitas data di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan mendalam, petugas mendapati indikasi kuat bahwa aktivitas peredaran barang terlarang tersebut memang benar terjadi dan melibatkan seorang pria paruh baya berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja.

Puncak dari operasi penindakan tersebut berlangsung pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB. Setelah sebelumnya tim bergerak menuju target sasaran pada pukul 17.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk tenang di bagian tangga teras rumahnya yang berlokasi pada titik koordinat -3.340883, 104.778054. Tanpa buang waktu, aparat langsung mengamankan terduga pelaku dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian, yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., serta Brigpol Uki Pribangun.

Dalam proses penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian yang disaksikan langsung oleh pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil disita di tempat meliputi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,44 gram, pecahan tablet berwarna hijau yang teridentifikasi sebagai narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) buah sekop plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong, serta 1 (satu) buah kotak rokok merek coffee yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 (satu) potongan plastik warna hitam, uang tunai sejumlah Rp100.000, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y33S warna biru dengan nomor IMEI ganda yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi terlarang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HG.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang menuju Markas Komando Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan intensif lebih lanjut. Langkah-langkah penegakan hukum lanjutan langsung diambil oleh penyidik, mulai dari pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan tersangka, pelaksanaan gelar perkara, hingga pengambilan sampel urine serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap tersangka.

Dalam kerangka penyidikan formal, perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis yang sangat tegas, yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan status hukumnya, tersangka kini resmi berstatus sebagai pengedar narkoba.

Langkah rencana tindak lanjut (RTL) yang kini tengah disiapkan oleh penyidik mencakup pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pengiriman sampel barang bukti narkotika serta sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang, melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan di atasnya termasuk memburu pemasok berinisial HG, serta berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga tahap pengiriman berkas perkara untuk proses penuntutan di meja hijau.