Manajemen Mitigasi Musim Kemarau: Polsek Rantau Alai Gelar Patroli Spasial dan Perkuat Kelembagaan MPA Desa

OGAN ILIR – Akselerasi program perlindungan lingkungan dan pemeliharaan kualitas udara dari ancaman polusi asap terus digalakkan secara intensif oleh aparat penegak hukum di tingkat kepolisian sektor. Menanggapi dinamika perubahan iklim yang terjadi, Polsek Rantau Alai bersama jajaran tim terpadu kembali mengonsolidasikan kekuatan di lapangan untuk melangsungkan operasi preventif pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Kegiatan pengawasan teritorial ini dilaksanakan di sepanjang zona rawan Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pelaksanaan penjelajahan medan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., dengan melibatkan seluruh personel gabungan yang berwenang. Fokus penyisiran diarahkan pada titik-titik topografi yang memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi gesekan api. Target utama pemantauan kali ini difokuskan pada hamparan kawasan rawa serta semak belukar yang terletak di wilayah Desa Rantau Alai, dengan verifikasi posisi geografis yang valid pada titik koordinat $3^\circ 24′ 26,195”\text{S } 104^\circ 44′ 42,72781”\text{E}$.
Merujuk pada hasil pemeriksaan indikator fisik di lapangan, tingkat kadar air bahan bakar pada vegetasi yang ada di lokasi tersebut diidentifikasi berada dalam kategori sedang. Karakteristik lapisan bumi di area ini merupakan jenis tanah mineral, dengan corak aktivitas harian masyarakat setempat yang mayoritas mengandalkan sektor perkebunan sebagai mata pencaharian. Ditinjau dari aspek hukum tata ruang, status kepemilikan lahan tersebut terdaftar sebagai Area Penggunaan Lain (APL) dengan tingkat kerawanan karhutla pada level sedang.
“Melalui pengawasan melekat yang kami lakukan sepanjang hari ini, dapat kami konfirmasikan bahwa wilayah hukum Polsek Rantau Alai secara menyeluruh berada pada status bebas dari hotspot. Personel di lapangan sama sekali tidak menemukan adanya titik api ataupun insiden kebakaran lahan,” tegas Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan dalam keterangannya.
Selain melakukan pemantauan spasial dan pemetaan visual, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga memperkuat strategi preemtif melalui program sambang dialogis ke pemukiman warga di desa-desa kategori zona kuning karhutla. Dalam forum tatap muka tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan kembali instruksi negara mengenai larangan mutlak membuka ataupun mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar.
Para pemilik kebun juga didorong untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka melalui wadah Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, sebagai lini pertama dalam melakukan penanggulangan dini sekiranya terjadi kedaruratan kebakaran. Untuk memperkuat pemahaman regulasi tersebut, personel kepolisian turut membagikan secara langsung lembaran resmi Maklumat Kapolda Sumsel yang memuat sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Alur mobilisasi tim terpadu pada operasi hari ini dirancang secara berurutan, dimulai dari kawasan Desa Mekarsari hingga menembus batas pengawasan di Desa Rantau Alai. Sebagai langkah taktis menghadapi segala kemungkinan di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, termasuk memvalidasi ketersediaan serta kondisi pasokan sumber air di sekitar wilayah tersebut.
Kapolsek Rantau Alai memberikan penekanan bahwa aktivitas patroli terpadu lintas instansi ini akan terus diselenggarakan secara berkala dan konsisten sepanjang musim kemarau, guna mengeliminasi dan meminimalisir setiap risiko munculnya bencana karhutla di Kabupaten Ogan Ilir.



