Antisipasi Kerawanan Lahan APL: Polsek Rantau Alai Cek Sumber Air dan Petakan Koordinat Rawan Karhutla

OGAN ILIR – Upaya berkelanjutan dalam memetakan potensi bencana serta menjaga stabilitas ekosistem dari ancaman kebakaran terus diintensifkan oleh jajaran kepolisian di tingkat sektor. Dalam rangka menjalankan fungsi preemtif dan preventif, Polsek Rantau Alai bersama tim gabungan lintas instansi kembali merealisasikan kegiatan patroli terpadu guna menekan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Agenda pengawasan dan mitigasi lingkungan ini dilaksanakan secara berkala di wilayah Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026.
Operasi penyisiran medan luar ini dikomandoi langsung oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., dengan melibatkan personel yang terplot dalam surat perintah tugas. Tim bergerak secara taktis memantau titik-titik topografi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi. Fokus pengawasan kali ini diarahkan pada area rawa kering serta semak belukar yang berada di kawasan Desa Rantau Alai, dengan penentuan posisi global yang akurat pada koordinat $3^\circ 24′ 26,195”\text{S } 104^\circ 44′ 42,72781”\text{E}$.
Berdasarkan hasil parameterisasi fisik di objek pengawasan, tingkat kadar air dari bahan bakar di vegetasi permukaan tersebut dikategorikan pada level sedang. Selain itu, struktur bumi di area ini didominasi oleh tanah jenis mineral, di mana dinamika sosio-ekonomi masyarakat lokal berpusat pada sektor perkebunan. Secara yuridis agraria, kawasan yang dipantau tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang memiliki indeks potensi kebakaran kategori sedang.
“Berdasarkan hasil pemantauan komprehensif yang dilakukan oleh seluruh personel hari ini, dapat kami pastikan bahwa wilayah hukum Polsek Rantau Alai dan sekitarnya berada pada status nihil hotspot. Tidak ada indikasi titik api maupun peristiwa karhutla yang ditemukan di lapangan,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Irfan secara transparan.
Di samping melakukan pemantauan teknis terhadap kondisi fisik lahan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga melaksanakan metode community policing dengan menyambangi desa-desa yang masuk dalam peta rawan kebakaran. Melalui dialog langsung tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan kembali adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang membuka ataupun membersihkan lahan pertanian dengan cara dibakar.
Masyarakat juga didorong untuk mengoptimalkan peran kelembagaan lokal melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai instrumen mitigasi dini yang berbasis pada kearifan lokal. Bersamaan dengan itu, petugas di lapangan juga memperluas jangkauan sosialisasi dengan mendistribusikan secara masif lembaran Maklumat Kapolda Sumsel yang mengatur tentang tata cara pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
Alur pergerakan patroli pada hari ini dirancang secara sistematis, dimulai dari kawasan Desa Mekarsari dan bergerak menembus jalur pengawasan menuju Desa Rantau Alai. Guna memastikan aspek kesiapan tanggap darurat, tim gabungan juga melakukan inspeksi kelayakan terhadap sarana prasarana penunjang, salah satunya dengan memvalidasi ketersediaan serta volume sumber air di sekitar lokasi sebagai basis logistik pemadaman darurat.
Kapolsek Rantau Alai menegaskan bahwa skema patroli terpadu ini akan terus dipertahankan secara konsisten dan periodik sepanjang siklus musim kemarau berlangsung, demi meminimalisir seluruh celah risiko terjadinya karhutla di wilayah Ogan Ilir.



