Akurasi Data Geografis: Polsek Rantau Alai Petakan Karakteristik Tanah Mineral dan Cek Sumber Air Antisipasi Karhutla

OGAN ILIR – Akselerasi program perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum preventif di wilayah hukum pedesaan terus digalakkan secara konsisten oleh aparat kepolisian. Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman bencana kabut asap, Polsek Rantau Alai bersama unsur tim terpadu kembali mengonsolidasikan kekuatan di lapangan untuk menyelenggarakan patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Operasi mitigasi teritorial ini dilaksanakan secara terjadwal di wilayah Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pelaksanaan penyisiran medan luar ini dipimpin langsung secara taktis oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., dengan melibatkan seluruh personel gabungan yang masuk dalam ploting penugasan. Tim bergerak memantau titik-titik topografi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi gesekan api. Target utama pemantauan kali ini dialokasikan secara spesifik menyasar hamparan kawasan rawa kering serta semak belukar yang terletak di wilayah Desa Rantau Alai, dengan verifikasi posisi global yang akurat pada titik koordinat $3^\circ 24′ 26,195”\text{S } 104^\circ 44′ 42,72781”\text{E}$.

Merujuk pada hasil pemeriksaan indikator fisik di lapangan, tingkat kadar air bahan bakar pada vegetasi permukaan di lokasi tersebut diidentifikasi berada dalam kategori sedang. Karakteristik lapisan bumi di area ini merupakan jenis tanah mineral, dengan corak aktivitas harian masyarakat lokal yang mayoritas menggandalkan sektor perkebunan sebagai mata pencaharian utama. Ditinjau dari aspek hukum tata ruang dan agraria, status kepemilikan lahan tersebut terdaftar sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang membawa potensi kerawanan kebakaran pada level sedang.

“Melalui pengawasan melekat yang kami lakukan sepanjang hari ini, dapat kami konfirmasikan bahwa wilayah hukum Polsek Rantau Alai secara menyeluruh berada pada status bebas dari hotspot. Personel di lapangan sama sekali tidak menemukan adanya titik api ataupun insiden kebakaran lahan,” tegas Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan dalam keterangannya.

Selain melakukan pemantauan spasial dan pemetaan visual terhadap kondisi fisik vegetasi, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga memperkuat strategi preemtif melalui program sambang dialogis ke pemukiman warga di desa-desa yang masuk peta kerawanan karhutla. Dalam forum tatap muka tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan kembali instruksi hukum mengenai larangan mutlak membuka ataupun mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar.

Para pemilik kebun juga didorong untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka melalui wadah Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, sebagai lini pertama dalam melakukan penanggulangan dini sekiranya terjadi kedaruratan kebakaran. Untuk memperkuat pemahaman regulasi tersebut, personel kepolisian turut membagikan secara langsung lembaran resmi Maklumat Kapolda Sumsel yang memuat sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Alur mobilisasi tim terpadu pada operasi hari ini dirancang secara berurutan, dimulai dari kawasan Desa Mekarsari hingga menembus batas pengawasan di Desa Rantau Alai. Sebagai langkah taktis menghadapi segala kemungkinan di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, termasuk memvalidasi ketersediaan serta kondisi pasokan sumber air di sekitar wilayah tersebut untuk memastikan kelancaran suplai logistik pemadaman darurat.

Kapolsek Rantau Alai memberikan penekanan bahwa aktivitas patroli terpadu lintas instansi ini akan terus diselenggarakan secara berkala dan konsisten sepanjang musim kemarau, guna mengeliminasi dan meminimalisir setiap risiko munculnya bencana karhutla di Kabupaten Ogan Ilir.