Komitmen Berkelanjutan Pemberantasan Narkoba: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Rampungkan Pemberkasan Kasus Pengedar di Tanjung Raja

OGAN ILIR – Keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum dari ancaman peredaran gelap narkotika terus dibuktikan secara nyata tanpa kenal kompromi. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Ogan Ilir kini tengah mengoptimalkan tahap penyelesaian berkas perkara menyusul keberhasilan operasi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial Ruslan Alias Selan Bin Yakub (50) di kawasan Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Merujuk pada catatan administrasi resmi penyidikan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 55 / VIII / 2026 / Sumsel / SPKT Polres OI / Narkoba tertanggal 10 Agustus 2026, kasus ini bermula dari kepekaan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum. Berbekal laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim operasional langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penindakan tegas di lapangan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung di kawasan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Tanjung Raja, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di teras kediamannya. Dengan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian—yakni Bripka A. Reza Apriansyah, Bripka Afriadi Alamsyah, S.H., dan Brigpol Uki Pribangun—aparat melakukan penggeledahan teliti dan mendapati sejumlah barang bukti yang memperkuat status hukum pelaku sebagai pengedar. Barang bukti yang disita meliputi 4 paket sabu dengan berat bruto 1,44 gram, pecahan tablet hijau yang teridentifikasi sebagai ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, perangkat alat transaksi, serta unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Markas Komando Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja, kooperatif memberikan pengakuan. Dari interogasi tersebut, terungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HG, yang kini telah masuk dalam daftar target operasi kepolisian guna pengembangan jaringan lebih luas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur penegakan hukum, penyidik telah merampungkan berbagai tahapan formil penyelidikan. Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, pelaksanaan gelar perkara secara komprehensif, serta pengambilan sampel urine dan pemeriksaan kesehatan fisik guna melengkapinya dengan bukti-bukti medis yang sah di mata hukum.
Dari aspek yuridis formal, perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yang memberikan ancaman sanksi pidana sangat berat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel, rencana tindak lanjut (RTL) saat ini difokuskan pada pelengkapan seluruh administrasi penyidikan (mindik), pengiriman barang bukti narkotika serta sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang, serta melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial HG. Seluruh rangkaian berkas perkara ini dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera dapat dilimpahkan ke meja hijau untuk proses persidangan.



