Kapolres Ogan Ilir Perkuat Sinergi Reskrim dan Intelkam Guna Antisipasi Kebakaran Lahan di Indralaya

OGAN ILIR – Guna mengantisipasi meluasnya sebaran titik api serta menekan potensi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir, jajaran kepolisian resor bergerak cepat. Langkah taktis ini diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Khusus yang digelar pada Sabtu pagi 8/8/2026, bertempat di halaman markas komando Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaksanaan apel konsolidasi kekuatan yang bertujuan untuk memperkuat lini pertahanan dari ancaman kabut asap ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir. Kegiatan penting ini diikuti secara khidmat oleh jajaran personel gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Unit Reskrim dan Unit Intelkam dari dua polsek jajaran yang memiliki wilayah rawan karhutla tinggi, yakni Polsek Indralaya dan Polsek Pemulutan.

Digelarnya apel penguatan ini difungsikan sebagai instrumen kesiapsiagaan operasional sekaligus tolok ukur kesiapan personel dalam melakukan upaya pencegahan dini. Selain itu, agenda ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi lintas satuan fungsi dalam mengendus dan mendeteksi secara cepat setiap aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu timbulnya percikan api di lahan gambut maupun semak belukar yang kering.

Dalam arahannya di hadapan ratusan personel, Kapolres Ogan Ilir memberikan instruksi tegas agar jajaran intelijen mempertajam deteksi dini terhadap mobilitas warga di area perkebunan. Petugas diminta memetakan kantong-kantong lahan yang rentan dibakar dan terus memberikan sosialisasi edukatif. Namun, di samping langkah-langkah preventif, Kapolres juga menggarisbawahi pentingnya aspek penegakan hukum yang kuat demi memberikan efek jera (deterrent effect). Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas terhadap pihak yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Apabila dalam patroli di lapangan ditemukan adanya indikasi kuat atau tertangkap tangan terjadinya tindak pidana pembakaran hutan, Kapolres Ogan Ilir meminta personel operasional untuk segera melakukan tindakan kepolisian secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Anggota diwajibkan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti sekecil apa pun, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, dan melancarkan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas pelaku.

“Apabila di lapangan nanti ditemukan indikasi adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan, segera lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kumpulkan barang bukti dan periksa saksi-saksi secara profesional,” tegas Kapolres Ogan Ilir saat memberikan maklumat di mimbar apel.

Sejalan dengan ketegasan pimpinan tersebut, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. membenarkan jalannya apel kesiapsiagaan terintegrasi itu. Dirinya menjelaskan bahwa langkah preventif dan penegakan hukum ini dijalankan secara beriringan demi memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kegiatan apel ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Ogan Ilir dalam melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari ancaman Karhutla. Jajaran Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun yang dapat memicu kebakaran meluas. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api sekecil apa pun atau melihat indikasi kesengajaan pembakaran lahan, kami minta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkas IPTU Mansyur.