Polsek Tanjung Raja Sisir Lahan Rawan, Pastikan Sungai Pinang III Bebas Titik Api

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja bersama unsur Forkopimcam, Tiga Pilar Desa, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu 31 Oktober 2026.
Fokus patroli kali ini menyasar Desa Sungai Pinang III yang masuk kategori wilayah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Kegiatan dimulai pukul 12.30 WIB dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., http://M.Si. dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, BPBD Ogan Ilir dan MPA.
Patroli ini merupakan implementasi perintah Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir dalam rangka mengantisipasi Karhutla di musim kemarau.
Petugas menyusuri lahan pertanian dan perkebunan warga sambil memberikan edukasi. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di area yang mudah terbakar.
Kapolsek mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar, berlaku bagi perorangan maupun korporasi.
Sepanjang patroli, tim gabungan tidak menemukan titik api maupun tanda-tanda pembakaran liar. Kondisi lahan terpantau aman.
Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB dengan situasi aman, lancar dan kondusif.



