Sisir Titik Rawan, Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam Cegah Karhutla di Sungai Pinang

OGAN ILIR – Antisipasi kebakaran hutan dan lahan, Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam Sungai Pinang melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu 24 Oktober 2026 siang.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir terkait pencegahan Karhutla.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. dengan melibatkan unsur Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api.

Adapun sasaran patroli yakni Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang yang berpotensi rawan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah himbauan dari Kapolsek kepada warga.

Warga dilarang membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, dilarang membakar sampah atau sisa tanaman di lahan dan dilarang membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan kebakaran.

Kapolsek juga mengingatkan adanya sanksi pidana penjara dan denda tanpa toleransi bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi.

Hasil patroli, tim gabungan tidak menemukan adanya titik api di sepanjang jalur patroli.

Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.