Sinergi Polsek Tanjung Raja dan Masyarakat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas: Gelar Jumat Religi hingga Sosialisasi Perda

Ogan Ilir – Rangkaian tugas pembinaan teritorial serta pengamanan kegiatan keagamaan kembali dioptimalkan oleh aparat penegak hukum sektor kewilayahan. Kepolisian Sektor Tanjung Raja melaksanakan operasi pengamanan rumah ibadah yang diintegrasikan bersama agenda rohani mingguan serta pengerahan sarana pelayanan mobil keliling di tengah warga.

Peristiwa tersebut berlangsung menjelang siang hari pada Jumat, 2 Oktober 2026, tepatnya pukul 12.00 WIB, mengambil lokasi di kompleks Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang berdiri di wilayah Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Operasi pemantauan ibadah sekaligus bakti sosial ini dipimpin secara langsung oleh kepala kesatuan sektor setempat, yakni AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan turut memboyong sejumlah personel pilihan dari jajaran Polsek Tanjung Raja.

Usai merampungkan kewajiban beribadah Salat Jumat berdampingan bersama para jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si memanfaatkan ruang waktu tersebut untuk membangun komunikasi interaktif, memperkenalkan diri secara terbuka kepada publik, serta memaparkan berbagai pokok pikiran penting mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan hukum Polsek Tanjung Raja.

Adapun butir-butir arahan strategis serta materi penyuluhan hukum yang disampaikan kepada warga meliputi:

  • Ajakan persuasif kepada segenap lapisan masyarakat dan jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas agar senantiasa merawat keharmonisan lingkungan demi terciptanya situasi daerah yang aman serta kondusif.
  • Penjelasan mendalam mengenai fleksibilitas penegakan hukum, di mana penanganan suatu perkara perselisihan warga tidak wajib berujung di meja persidangan, melainkan tersedia jalur alternatif melalui musyawarah mufakat (problem solving) dan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
  • Atensi serius terhadap ancaman bencana akibat cuaca kering selama musim kemarau, disertai instruksi keras agar warga menghindari pembukaan atau pembersihan lahan pertanian menggunakan cara-cara pembakaran guna mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Perintah kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak Polsek Tanjung Raja manakala mencurigai adanya potensi gangguan kamtibmas atau jaringan peredaran narkotika, serta peringatan tegas agar warga senantiasa menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan.
  • Sosialisasi muatan produk hukum daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 mengenai pedoman operasional tempat-tempat hiburan.