Sapa Warga Lewat Jumat Religi dan Mobil Senyum, Kapolsek Tanjung Raja Ingatkan Warga Desa Seridalam Jauhi Karhutla

Ogan Ilir – Upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus merawat keamanan di tempat ibadah terus digalakkan oleh jajaran kepolisian sektor setempat. Kali ini, Polsek Tanjung Raja menyelenggarakan agenda pengamanan ibadah mingguan yang dipadukan bersama program Jumat Religi serta kehadiran layanan mobil senyum di tengah pemukiman penduduk.

Agenda kegiatan tersebut dieksekusi pada Jumat, 2 Oktober 2026, bermula sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di area Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang berkedudukan di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Operasi kepolisian ini dipimpin secara langsung oleh pimpinan sektor setempat, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan menyertakan sejumlah anggota kepolisian dari kesatuan Polsek Tanjung Raja.

Merampungkan ibadah Salat Jumat berdampingan bersama jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan perkenalan diri secara personal kepada publik, sekaligus menjabarkan sejumlah pedoman krusial seputar pemeliharaan stabilitas kamtibmas di teritori hukum Polsek Tanjung Raja.

Poin-poin penyuluhan yang disampaikan kepada warga meliputi:

  • Dorongan moral bagi segenap elemen masyarakat dan jemaah agar senantiasa bahu-membahu menjaga situasi lingkungan supaya tetap aman, tertib, dan harmonis.
  • Edukasi hukum mengenai fleksibilitas penanganan perkara, di mana penyelesaian masalah tidak harus selalu berujung di meja hijau pengadilan, melainkan dapat ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat (problem solving) dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
  • Seruan antisipasi dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat situasi iklim yang masih berada dalam musim kemarau, dengan penegasan larangan membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran.
  • Perintah kepada masyarakat untuk sigap melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan maupun jaringan peredaran narkoba langsung kepada pihak Polsek Tanjung Raja, serta larangan keras melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan.
  • Sosialisasi muatan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 mengenai aturan main operasional tempat hiburan.