Menebar Kesejukan Lewat Program Jumat Religi, Polsek Tanjung Raja Sigap Amankan Ibadah dan Gencarkan Sosialisasi Hukum

Ogan Ilir – Bentuk nyata kehadiran aparat penegak hukum di tengah-tengah kehidupan umat kembali diwujudkan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang humanis. Kesatuan Kepolisian Sektor Tanjung Raja melaksanakan pengamanan di tempat ibadah yang diselaraskan dengan agenda keagamaan pekanan serta pemanfaatan fasilitas pelayanan keliling.

Peristiwa tersebut dihelat pada penghujung pekan, tepatnya Jumat, 2 Oktober 2026, bermula pada pukul 12.00 WIB, mengambil tempat di bangunan suci Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang terletak di wilayah Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Jalannya seluruh rangkaian kegiatan pengamanan ibadah serta bakti sosial tersebut dikomandoi langsung oleh perwira pengendali wilayah setempat, yakni AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan didampingi oleh barisan personel dari Polsek Tanjung Raja.

Tuntas melaksanakan kewajiban beribadah Salat Jumat berdampingan bersama para jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menggunakan waktu luang tersebut untuk mendekatkan diri, membangun keakraban lewat perkenalan terbuka, serta memaparkan berbagai pesan penting terkait pemeliharaan keamanan lingkungan di kawasan hukum Polsek Tanjung Raja.

Adapun materi dan arahan strategis yang disampaikan kepada khalayak ramai mencakup:

  • Ajakan persuasif agar segenap komponen warga masyarakat senantiasa memelihara kebersamaan guna memastikan situasi daerah tetap kondusif.
  • Penjelasan mengenai alternatif jalur hukum di luar pengadilan, di mana penyelesaian suatu sengketa warga dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan penyelesaian masalah kekeluargaan (problem solving) serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
  • Kewaspadaan kolektif menghadapi musim kemarau yang sedang berlangsung, disertai instruksi mutlak agar warga tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar demi mencegah bencana karhutla.
  • Permintaan agar warga tidak segan memberikan informasi cepat kepada petugas Polsek Tanjung Raja manakala mendapati indikasi kriminalitas atau peredaran narkotika, serta penekanan agar warga patuh hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
  • Pemaparan ketentuan legal formal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang operasional tempat-tempat hiburan.