Program Jumat Religi Polsek Tanjung Raja Hadirkan Mobil Senyum dan Edukasi Hukum bagi Jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas

Ogan Ilir – Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga setempat kembali dipererat melalui kegiatan keagamaan yang sarat makna. Kepolisian Sektor Tanjung Raja menggelar agenda rutin pengamanan ibadah mingguan yang dikemas dalam program Jumat Religi, disertai peluncuran layanan sosial mobil senyum langsung di pusat ibadah masyarakat.
Peristiwa tersebut terlaksana pada Jumat, 2 Oktober 2026, tepat pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang berdiri di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.
Pimpinan tertinggi kepolisian sektor setempat, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, hadir secara langsung memimpin jalannya agenda dengan dibantu oleh tim personel dari jajaran Polsek Tanjung Raja.
Selepas pelaksanaan ibadah Salat Jumat berdampingan dengan para jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si mengambil kesempatan untuk bertukar sapa, memperkenalkan diri secara terbuka, serta memaparkan beberapa poin penting mengenai pemeliharaan kamtibmas di wilayah administratif Polsek Tanjung Raja.
Pesan-pesan pembinaan yang disampaikan kepada masyarakat mencakup:
- Ajakan moral kepada seluruh warga serta para jemaah untuk berpartisipasi aktif menjaga ketenteraman dan kedamaian lingkungan agar senantiasa kondusif.
- Keterangan prosedur hukum alternatif bahwa penyelesaian perkara tidak mutlak diselesaikan melalui jalur peradilan, melainkan terbuka opsi penyelesaian sengketa lewat mekanisme problem solving dan penerapan restorative justice.
- Kewaspadaan menghadapi cuaca kering akibat musim kemarau dengan instruksi tegas agar masyarakat menghindari pembukaan lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar demi mencegah bencana karhutla.
- Imbauan agar publik sigap memberikan informasi kepada pihak berwajib di Polsek Tanjung Raja apabila mendapati indikasi kejahatan maupun peredaran narkotika, serta peringatan keras untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
- Penjabaran substansi aturan hukum daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman operasional tempat hiburan.



