Sambangi Jemaah di Desa Seridalam, Polsek Tanjung Raja Gelar Jumat Religi Sekaligus Sosialisasikan Perda Ogan Ilir

Ogan Ilir – Kegiatan pembinaan masyarakat melalui pendekatan keagamaan kembali dioptimalkan oleh jajaran penegak hukum di tingkat polsek. Kepolisian Sektor Tanjung Raja melaksanakan agenda pengamanan tempat ibadah yang dikombinasikan dengan program Jumat Religi serta pengerahan fasilitas pelayanan mobil senyum bagi warga.
Agenda tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, dimulai sejak pukul 12.00 WIB, bertempat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang berdiri di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.
Operasi pengamanan dan kegiatan kemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan menyertakan sejumlah personel pendamping dari kesatuan Polsek Tanjung Raja.
Seusai menunaikan ibadah Salat Jumat bersama warga setempat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bersilaturahmi, memperkenalkan diri kepada masyarakat, serta memaparkan sejumlah arahan krusial terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di teritori hukum Polsek Tanjung Raja.
Poin-poin penting yang dijabarkan dalam sesi penyuluhan tersebut meliputi:
- Ajakan kepada seluruh elemen warga dan jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam agar senantiasa berperan aktif memelihara lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
- Penjelasan mengenai alternatif penyelesaian perkara hukum di luar jalur pengadilan, di mana masyarakat dapat menempuh mekanisme penyelesaian masalah secara kekeluargaan (problem solving) maupun melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
- Peringatan dini mengingat kondisi cuaca yang masih berada dalam musim kemarau, di mana warga diinstruksikan agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar demi menghindari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Instruksi agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak Polsek Tanjung Raja apabila menemukan indikasi gangguan keamanan atau peredaran narkoba, serta penekanan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
- Sosialisasi khusus mengenai ketentuan hukum lokal, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang pedoman operasional tempat hiburan.



