Safari Jumat dan Aksi Mobil Senyum Polsek Tanjung Raja Gelorakan Pesan Kamtibmas serta Antisipasi Karhutla di Seridalam

Ogan Ilir – Komitmen mendekatkan diri kepada warga serta memberikan rasa aman di tempat ibadah terus diwujudkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Melalui program Jumat Religi yang dipadukan dengan pengamanan masjid serta kehadiran inovasi Mobil Senyum, Korps Bhayangkara menyapa langsung masyarakat di pedesaan.

Agenda kegiatan tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, bertepatan pada pukul 12.00 WIB, bertempat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Operasi kepolisian ini dikomandoi langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan menyertakan sejumlah personel pendamping dari kesatuan Polsek Tanjung Raja.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengamanan ibadah Salat Jumat berjemaah. Begitu ibadah usai, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk bersilaturahmi, memperkenalkan diri kepada warga, serta menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di teritori hukum Polsek Tanjung Raja.

Adapun materi dan imbauan penting yang disampaikan kepada para jemaah meliputi:

  • Seruan kepada seluruh lapisan masyarakat dan jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas agar bersama-sama merawat situasi lingkungan yang tenteram, aman, serta kondusif.
  • Penjelasan mengenai jalur penyelesaian hukum yang fleksibel, di mana penanganan suatu perkara tidak wajib bermuara di meja hijau pengadilan, melainkan bisa ditempuh melalui pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan (problem solving) maupun penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
  • Peringatan dini mengingat kondisi cuaca yang masih dilanda musim kemarau, di mana warga dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar guna mencegah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Instruksi agar masyarakat tidak ragu melapor dengan cepat kepada aparat Polsek Tanjung Raja apabila menemukan potensi kerawanan sosial maupun jaringan peredaran gelap narkoba, sekaligus penekanan agar warga senantiasa menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
  • Sosialisasi mendalam mengenai ketentuan hukum daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata tertib operasional tempat hiburan.