Polsek Tanjung Raja Gelar Jumat Religi dan Pengamanan Masjid Serta Sosialisasikan Kamtibmas Bersama Mobil Senyum

Ogan Ilir – Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja melaksanakan kegiatan pengamanan tempat ibadah dan program Jumat Religi yang dirangkaikan langsung dengan kehadiran Mobil Senyum di tengah-tengah masyarakat.
Agenda kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, terhitung mulai sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas yang terletak di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja.
Pelaksanaan tugas pengamanan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, dengan didampingi serta membawa sejumlah personel dari Polsek Tanjung Raja.
Seusai menunaikan ibadah Sholat Jumat secara berjemaah bersama warga setempat di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menyempatkan waktu untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada para jemaah sekaligus menyampaikan sejumlah pesan penting berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kesempatan tersebut meliputi:
- Mengajak segenap elemen masyarakat serta seluruh jemaah Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas Desa Seridalam agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
- Menginformasikan bahwa penyelesaian suatu permasalahan hukum tidak semata-mata harus bermuara ke persidangan di pengadilan, melainkan terdapat mekanisme alternatif yang dapat ditempuh melalui penyelesaian masalah (problem solving) dan keadilan restoratif (restorative justice).
- Mengingat saat ini masih berada dalam musim kemarau, warga diimbau untuk mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian melalui cara membakar.
- Mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak Polsek Tanjung Raja apabila mendapati adanya potensi gangguan kamtibmas maupun indikasi peredaran narkoba, serta mengingatkan masyarakat agar senantiasa menghindari tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
- Menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang operasional tempat hiburan.



