Polsek Tanjung Raja Bersama Tiga Pilar Desa Patroli Karhutla, Nihil Titik Api

OGAN ILIR – Pada Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir menggelar patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Wakapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir untuk meningkatkan patroli di wilayah rawan Karhutla.
Patroli dilaksanakan oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa (Pemdes, Bhabinkamtibmas, Babinsa), BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Sasaran patroli adalah Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam patroli tersebut, Kapolsek Tanjung Raja menyampaikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik lahan pertanian maupun perkebunan, sekecil apapun. Warga juga dilarang membakar sampah atau sisa tanaman dan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan kebakaran meluas.
Kapolsek juga menegaskan ancaman hukuman pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi. Hal tersebut disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Hasil patroli gabungan tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui. Kegiatan berakhir pukul 14.30 WIB berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Situasi wilayah hukum Polsek Tanjung Raja hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.



