Antisipasi Karhutla, Forkopimcam Rantau Panjang Patroli Gabungan di Lahan Rawan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir bersama Forkopimcam Rantau Panjang melaksanakan patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB s/d selesai. Kegiatan tersebut menindaklanjuti perintah Wakapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir.

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Titik sasaran patroli difokuskan di wilayah Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang yang dinilai rawan Karhutla.

Dalam himbauannya, Kapolsek Tanjung Raja menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, sekecil apapun. Warga juga dilarang membakar sampah, sisa tanaman, serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat merambat dan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

AKP Sondi Fraguna juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi, baik individu maupun korporasi. Hal ini sebagai efek jera dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Dari hasil patroli, tim gabungan tidak menemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui. Kegiatan yang berakhir pukul 14.30 WIB tersebut berjalan aman, tertib dan lancar serta situasi wilayah hukum Polsek Tanjung Raja dalam keadaan aman kondusif.