Forkopimcam Rantau Panjang dan Polsek Tanjung Raja Sambangi Warga Cegah Karhutla

OGAN ILIR – Dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Forkopimcam Rantau Panjang bersama Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir menggelar patroli gabungan pada Minggu 11 Oktober 2026. Patroli dimulai sekira pukul 13.30 WIB hingga selesai menyasar lahan rawan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Patroli gabungan melibatkan Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Adapun sasaran utama patroli adalah Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Sepanjang rute patroli, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah, sisa tanaman, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang bisa merambat menjadi kebakaran besar.
Selain himbauan, petugas juga menyampaikan ancaman pidana. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman penjara dan denda materi tanpa toleransi, baik bagi individu maupun korporasi. Hal ini sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum terkait Karhutla.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan adanya titik api di sepanjang rute patroli. Kegiatan berakhir pukul 14.30 WIB berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Tanjung Raja terpantau aman kondusif.



